Rabu, 25 November 2009

Permen 23 DepnakertranRI

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.23/MEN/IX/2009
TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA
BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu mengatur pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Indonesia di luar negeri;
b. bahwa pengaturan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 17/MEN/VII/ 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia, yang selanjutnya disebut calon TKI, adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pendidikan dan pelatihan kerja calon TKI, yang selanjutnya disebut diklat calon TKI, adalah proses pelatihan kerja untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
3. Program diklat calon TKI adalah keseluruhan isi pendidikan dan pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktik, jangka waktu pelatihan, metode, sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
4. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan
2
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
6. Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh dua negara atau lebih yang ditetapkan oleh suatu forum organisasi yang bersifat multinasional berskala regional dan/atau internasional.
7. Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh instansi/perusahaan/organisasi atau memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri atau untuk memenuhi kebutuhan organisasinya.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar Internasional, dan/atau standar khusus.
9. Uji kompetensi adalah kegiatan penilaian atas kompetensi yang dimiliki oleh seseorang yang merujuk pada standar kompetensi bidang dan jenjang profesi tertentu.
10. Akreditasi adalah pengakuan status program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja melalui penilaian yang dilakukan oleh lembaga akreditasi pelatihan kerja berdasarkan kriteria standar yang ditetapkan.
11. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, yang selanjutnya disingkat PPTKIS, adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
12. Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah kegiatan yang sistematis untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai pelatihan yang harus diberikan kepada peserta pelatihan karena adanya kesenjangan antara kompetensi yang telah dimiliki calon peserta pelatihan dengan kompetensi yang harus dimiliki setelah selesai mengikuti pelatihan.
13. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan diklat calon TKI.
14. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
15. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Pelatihan Kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
17. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur diklat calon TKI yang akan bekerja di luar negeri yang ditempatkan oleh PPTKIS atau Pemerintah.
Pasal 3
Setiap calon TKI yang akan bekerja di luar negeri wajib memiliki kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.
3
Pasal 4
(1) Untuk mencapai kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui diklat calon TKI.
(2) Diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan.
(3) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan:
a. SKKNI;
b. Standar Internasional; atau
c. Standar Khusus.
BAB II
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Diklat Calon TKI
Pasal 5
Peserta diklat calon TKI yang akan bekerja di luar negeri sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat:
a. berusia 18 tahun;
b. memiliki ijasah pendidikan terakhir;
c. sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan;
d. telah lulus seleksi administrasi dan/atau teknis; dan
e. untuk jabatan tertentu memiliki dasar pengalaman atau kompetensi.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Diklat Calon TKI
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan diklat calon TKI dapat dilaksanakan oleh:
a. lembaga pelatihan kerja pemerintah;
b. lembaga pelatihan kerja swasta;
c. lembaga pelatihan perusahaan; atau
d. lembaga pelatihan milik PPTKIS.
(2) Penyelenggara diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin atau terdaftar dan terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK).
Pasal 7
(1) Program diklat calon TKI berorientasi pada standar kompetensi kerja sesuai dengan kualifikasi kompetensi, jabatan, pengelompokan unit kompetensi tertentu (cluster), dan/atau kebutuhan pengguna yang dapat disusun melalui Analisis Kebutuhan Pelatihan.
(2) Program diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut dalam bentuk kurikulum dan silabus diklat calon TKI.
(3) Kurikulum dan silabus diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun lebih lanjut sebagai materi diklat calon TKI dalam bentuk modul.
4
Pasal 8
Calon TKI setelah lulus diklat wajib mengikuti sertifikasi kompetensi kerja melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB III
EVALUASI DIKLAT CALON TKI
Pasal 9
Evaluasi diklat calon TKI meliputi:
a. program;
b. penyelenggaraan; dan
c. luaran.
Pasal 10
(1) Evaluasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. kurikulum dan silabus; dan
b. modul pelatihan.
(2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. instruktur;
b. tenaga kepelatihan;
c. sarana dan fasilitas; dan
d. pendanaan.
(3) Evaluasi luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menyangkut jumlah peserta yang dilatih dengan hasil uji kompetensi.
(4) Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala dinas provinsi, dan Kepala dinas kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 11
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan diklat calon TKI dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala dinas provinsi, dan Kepala dinas kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lembaga, instruktur, program, dan penyelenggaraan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi, dan pengendalian.
5
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan diklat calon TKI yang dilaksanakan oleh PPTKIS wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila PPTKIS dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 340
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
Sunarno, SH, MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar