Kamis, 26 November 2009

TATACARAPERIZINAN

KEPMEN 229/MEN/2003
Tentang
TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
LEMBAGA PELATIHAN KERJA
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 229/MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
LEMBAGA PELATIHAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14, ayat (4) dan pasal 17 ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga pelatihan kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 10 Juli 2003.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2. Program pelatihan kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistimatis dan memuat tentang kompetensi kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan, persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standart yang ditetapkan.
4. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
5. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau lembaga pelatihan kerja swasta atau perusahaan.
BAB II
PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
Pasal 3
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin.
(2) Lembaga pelatihan kerja perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan tanpa memungut biaya tidak wajib memiliki izin.
Pasal 4
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
(2) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menerbitkan izin wajib mempertimbangkan tingkat resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan peserta pelatihan serta lingkungan tempat dilaksanakannya pelatihan kerja.
Pasal 5
(1) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, wajib mendaftarkan kegiatan program pelatihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
(2) Lembaga pelatihan kerja perusahaan yang melakukan pelatihan kerja bagi pekerjanya/buruhnya dan/atau melatih masyarakat umum tanpa memungut biaya, wajib mendaftarkan kegiatan program pelatihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Izin dan tanda daftar lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) hanya berlaku di wilayah kerja instansi penerbit izin dan tanda daftar.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN
Pasal 7
(1) Badan hukun atau perorangan yang akan mendapatkan izin sebagai lembaga pelatihan kerja, mengajukan permohonan dilampiri dengan :
a. copy surat pengesahan sebagai badan hukum atau kartu tanda penduduk bagi pemohon perorangan;
b. copy surat izin gangguan dari instansi yang berwenang;
c. daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab lembaga dan program, tenaga kepelatihan;
d. keterangan domisili lembaga dari kelurahan atau desa setempat;
e. copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
f. program pelatihan kerja (kurikulum dan silabus);
g. struktur organisasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
g.1. penanggung jawab lembaga pelatihan kerja;
g.2. penanggung jawab program pelatihan kerja;
g.3. tenaga kepelatihan;
h. copy deposito atas nama penanggung jawab lembaga pelatihan kerja yang besarnya sesuai biaya dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan;
i. surat penunjukan sebagai cabang dan lembaga pelatihan kerja di luar negeri bagi lembaga pelatihan kerja yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri.
(2) Untuk menentukan jumlah deposito yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pemohon harus menyusun biaya program pelatihan kerja berdasarkan struktur anggaran yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Pasal 8
Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) telah dilengkapi, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota melakukan verifikasi untuk membuktikan kebenaran persyaratan.
Pasal 9
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
(2) Tim sebagimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari unsur organisasi lembaga pelatihan, unit kerja yang menangani pelatihan kerja dan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pejabat yang berwenang menerbitkan izin lembaga pelatihan kerja dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya verifikasi.
Pasal 10
(1) Izin lembaga pelatihan kerja dapat diberikan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
(2) Instansi penerbit izin dapat memperpanjang izin lembaga pelatihan kerja apabila lembaga pelatihan kerja tersebut mempunyai kinerja yang baik.
(3) Kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 11
(1) Bagi lembaga pelatihan kerja yang akan menambah jenis program pelatihan kerja harus mendapat izin penambahan program pelatihan kerja dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Permohonan izin penambahan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
a. kurikulum dan silabus program pelatihan kerja yang baru;
b. daftar nama dan riwayat hidup instruktur pelatihan kerja bagi program yang diusulkan;
c. tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana pelatihan kerja (tempat dan gedung) untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
d. tanda bukti memiliki fasilitas pelatihan (peralatan, mesin dan fasilitas pendukung lainnya) sesuai dengan program pelatihan yang diusulkan;
e. copy saldo akhir rekening giro lembaga pelatihan kerja yang besarannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 12
Pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. surat keterangan keberadaan lembaga/unit pelatihan kerja dari instansi yang membawahi/unit pelatihan kerja;
b. struktur organisasi induk dan/atau unit yang menangani pelatihan;
c. nama penanggung jawab;
d. program pelatihan yang diselenggarakan;
e. daftar instruktur dan tenaga kepelatihan lainnya;
f. daftar inventaris sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Pasal 13
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota harus menerbitkan tanda daftar paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipenuhi.
(2) Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagimana dimaksud pada ayat (1) tanda daftar tidak atau belum diterbitkan, maka lembaga pelatihan kerja dapat melaksanakan kegiatan kerja.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 14
(1) Lembaga pelatihan kerja wajib melaporkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan pada Kabupaten/Kota setempat secara periodik 6 (enam) bulan sekali yang tembusannya disampaikan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketengakerjaan pada Provinsi dan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
(2) Laporan sebagimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang jenis kejuruan, tingkat program pelatihan kerja yang dilaksanakan jumlah peserta dan jumlah lulusan.
BAB VI
PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM,
PENGHENTIAN PROGRAM DAN PENCABUTAN
IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 15
(1) Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dapat menghentikan sementara
pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata :
a. tenaga kepelatihan tidak sesuai dengan program, atau
b. tidak sesuai dengan kurikulum, atau
c. sarana dan prasarana pelatihan kerja tidak sesuai dengan program; atau
d. berkurangnya jumlah deposito atau giro yang dipersyaratkan.
(2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku paling lama 6 (enam) bulan
(3) Selama dalam masa penghentian sementara penyelenggara pelatihan kerja dilarang menerima peserta pelatihan kerja baru untuk program pelatihan kerja yang dihentikan sementara.
Pasal 16
(1) Dalam hal penyelenggara pelatihan kerja setelah 6 (enam) bulan masa penghentian sementara masih belum memenuhi kewajiban yang diperintahkan, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat menghentikan program pelatihan kerja tersebut.
(2) Penyelenggara pelatihan kerja sebagimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan sisa biaya pelatihan kerja kepada peserta.
(3) Penyelenggara pelatihan kerja dapat mengajukan kembali program yang telah dihentikan dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 17
(1) Apabila lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah diperintahkan untuk dihentikan, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota mencabut izin lembaga pelatihan kerja yang bersangkutan.
(2) Penyelenggara program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan sisa biaya pelatihan kerja kepada seluruh peserta pelatihan.
Pasal 18
Dalam hal lembaga pelatihan kerja tidak melaksanakan program pelatihan kerja selama kurun waktu 1 (satu) tahun terus menerus, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dapat mencabut izin lembaga pelatihan kerja yang bersangkutan.
Pasal 19
Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dapat membatalkan tanda daftar lembaga pelatihan kerja milik perusahaan yang melaksanakan program pelatihan kerja bagi masyarakat umum dengan memungut biaya dan lembaga pelatihan kerja tersebut dianggap menyelenggarakan pelatihan kerja tanpa izin.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 20
(1) Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja.
(2) Bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap program pelatihan kerja, ketersediaan sarana dan fasilitas, ketersediaan kualitas dan tenaga kepelatihan, penerapan metode dan sistem pelaksanaan pelatihan kerja.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-149/MEN/2000 tentang Tata Cara Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
JACOB NUWA WEA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar